SARANA BANTU NAVIGASI PELAYARAN

SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN merupakan peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal (pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010)

Fungsi SBNP (pasal 21 PP.5/2010) :

  1. menentukon posisi dan/atau haluan kapal
  2. memberitahukan adanya bahaya/ rintungan pelayaran
  3. menunjukkan batas-batas alur-pelayaran yang aman
  4. menandai garis pemisah lalu lintas kapal
  5. menunjukkan kawasan dan/atau kegiatan khusus di perairan
  6. batas wilayah suatu negara