Standar Pelayanan (MASTER CABLE / TELEGRAM RADIO)

Persyaratan :

1. Tersedia dan berfungsinya perangkat Radio SSB dan VHF di kapal

2. Adanya Operator Radio di Kapal yang bersertifikat;

3. Nahkoda Kapal mengajukan Telegram Radio kepada SROP;

4. Kapal yang hanya melintas atau tidak masuk kepelabuhan SROP setempat dapat dilayani agen memiliki AAIC;

5. Jumlah maksimal kata dilayani telegram radio minimal 7 kata.

Jangka Waktu Pelayanan :

1- 2 hari kerja

Tariff / Harga :

LSC (Land Station Charge) = GFR 0.60/kata

LLC (Land Line Charge) = GFR 0.15/kata