Kapal Negara Kenavigasian Distrik Navigasi Kelas III Pontianak memiliki Tugas Pokok dan Fungsi :
Melaksanakan Kegiatan SAR.Kapal Negara Kenavigasian (KNK) adalah kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas pemerintah lainnya (UKapal Negara Kenavigasian (KNK) adalah kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas pemerintah lainnya (UU Pelayaran No.66 Tahun 2024 BAB I pasal 1 ayat 34).
Dalam Peraturan Pemerintah RI No. 81 tahun 2000 pada pasal 3, disebutkan bahwa penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran meliputi : pengadaan, pengoperasian dan pemeliharaan. Untuk kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran inilah dibutuhkan peran serta dari Kapal Negara Kenavigasian sebagai sarana memperlancar dan mendukung dalam mobilisasi kegiatan kenavigasian.
Instalasi Kapal Negara Kenavigasian mempunyai tugas:
- Mengantarkan dan menjemput petugas menara suar dalam rangka aplosing tugas
- Droping kebutuhan BBM dan logistik untuk operasional menara suar
- Melakukan pengaturan pola trayek kapal yaitu KN. Alnilam dan KN. Pengiki sehubungan dengan tugas rutin kenavigasian sesuai jadwal yang ditentukan;
- Melaksanakan perawatan dan inspeksi serta pengamatan secara berkala terhadap Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) bekerjasama dengan Kelompok Fungsional Instalasi Menara Suar;
- Mengoperasikan, pemeliharaan, perawatan dan mengamankan Kapal Negara Kenavigasian guna menjaga keandalan dalam melaksanakan tugas-tugas keselamatan pelayaran;
- Meningkatkan kompetensi ABK melalui penyertaan diklat kepelautan SDM ABK Kapal Negara kenavigasian;
- Melaksanakan tertib administrasi dan pelaporan sesuai dengan kebutuhan manajemen;
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Pontianak.



