SARANA BANTU NAVIGASI PELAYARAN

SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN merupakan peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal (pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010)
Fungsi SBNP (pasal 21 PP.5/2010) :
- menentukon posisi dan/atau haluan kapal
- memberitahukan adanya bahaya/ rintungan pelayaran
- menunjukkan batas-batas alur-pelayaran yang aman
- menandai garis pemisah lalu lintas kapal
- menunjukkan kawasan dan/atau kegiatan khusus di perairan
- batas wilayah suatu negara



