TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS DAN FUNGSI DISTRIK NAVIGASI TIPE A KELAS III PONTIANAK
Distrik Navigasi Tipe A, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a PM 19 Tahun 2022, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kenavigasian dan pengawasan sebagian penyelenggaraan kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
FUNGSI DISTRIK NAVIGASI TIPE A KELAS III PONTIANAK
Distrik Navigasi Tipe A menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran;
- Perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran;
- Perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran;
- Pengelolaan armada;
- Penyebarluasan informasi cuaca pelayaran;
- Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha;
- Penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; dan
- Penyusunan evaluasi dan pelaporan.
Susunan Organisasi Distrik Navigasi Tipe A Kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada;
c. Seksi Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dimana masing masing memiliki tugas :
- Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat.
- Seksi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pengawasan dan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran, pengelolaan kapal Negara, dermaga, dan galangan, serta pengawasan penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
- Seksi Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran dan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran, pembangunan alur pelayaran, penyebarluasan informasi cuaca pelayaran, dan pengawasan penyelenggaraan telekomunikasi pelayaran dan alur pelayaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.



